MAKALAH TATA CARA MENGURUS JENAZAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kita
ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah
petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat
lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan
yang memperhatikan sang mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana
sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan
demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini
merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang
sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian
bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu,
keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan
orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang
meninggal.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Tata Cara
Mengurus Jenazah
2.
Perihal Sholat
Jenazah
3.
Penguburan
Jenazah
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam
2.
Untuk mengetahui
bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya
ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tata Cara
Mengurus Jenazah
1.
Hal-hal yang
harus dilakukan setelah seseorang meninggal
Apabila menjumpai seseorang yang telah
menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal
seperti berikut:
v Segera
memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya
v Menutup
seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
v Menyegerakan
pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
2.
Memandikan mayat
Apabila seorang meninggal dunia, maka
wajib bagi sekelompok muslim untuk segera memandikannya. Dalam memandikan
mayat, hendaknya menjaga hal-hal sebagai berikut:
Ø Memandikan
tiga kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
Ø Hendaklah
memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
Ø Hendaklah
air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
Ø Pada
akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus,
atau sejenisnya
Ø Menguraikan
rambutnya
Ø Memulai
memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika
berwudhu
Ø Hendaklah
yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang
memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
Ø Cara
memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya. Lalu
digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan.
Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan,
menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
3.
Mengkafani
jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka
diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah
hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah
dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang
berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah
perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah
dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian
khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang.
Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah.
Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat
jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi
wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari
sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti
halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah
kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima helai
kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk menutupi
bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya) serta dua
helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.
B. Menyolatkan
jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam
adalah fardhu kifayah. Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
v Imam
hendaklah berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila jenazahnya
laki-laki, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya
perempuan
v Kemudian
imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat
al-fatihah
v Pada
takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam
tashyahud
v Kemudian
setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa
lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua
tangan.
C. Penguburan Jenazah
Menguburkan
jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan,
lalu diturunkan kedalam liang kubur secara perlahan, jika tidak memungkinkan
boleh menurunkan dari arah kiblat. Dalam meletakkan jenazah kedalam liang
kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan
wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu
pada sisi kanan dan menghadap kiblat.
Dimustahabkan (disukai) bagi orang
yang mengantar jenazah ke pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah
dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal-hal yang disunahkan
sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
Pertama: meninggikan
kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan
tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
Kedua:
hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
Ketiga:
hendaknya member tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui
bagi keluarganya.
Keempat:
hendaklah salah seorag berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan
kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah,
seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.
BAB III
KESIMPULAN
Tata cara dalam mengurus jenazah
perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan,
mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya,
maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
Sumber Referensi:
Ø Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah, M. Nashiruddin Al-Albani, Gema Insani, Jakarta, 1999.
Ø Buku
P3KMI terbitan IAIN Surakarta 2012